Portal Jateng

Berikan Klarifikasi Perkara, Tumirin Penuhi Panggilan Polres Purworejo Purworejo

Portal Indonesia
×

Berikan Klarifikasi Perkara, Tumirin Penuhi Panggilan Polres Purworejo Purworejo

Sebarkan artikel ini
Tumirin (kanan) bersama Tjahyono

PURWOREJO – Tumirin (46), warga Dusun Kedungagung Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, memenuhi panggilan Polres Purworejo untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang diadukan oleh Amat Suyudi alias Daud kepada Polres Purworejo.

Tumirin datang memenuhi panggilan guna memberikan keterangan kepada penyelidik ditemani kuasa hukum Tjahyono di Polres Purworejo, pada Rabu (24/7/2024).

Dalam aduan perkara yang dilaporkan ke Polres Purworejo adalah dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap obyek uang senilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 18.40 Wib di Rumah Amat Suyudi alias Daud, dengan alamat Desa Kemiri Lor RT 002 RT 001 Kecamatan Kemiri dan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wib di Kantin SPBU Sumber Alam Kutoarjo.

“Kalau analisa saya ini hanya seputar keuangan yang berhasil di tagih oleh Tumirin, atas kuasa dari Daud. Ya intinya mas Tumirin dapat kuasa dari pak Daud dengan Binarko, untuk meminta uang yang pernah dipakai  Yayan, dan setelah diberikan distribusinya kemana kemana tadi sudah diceritakan kepada penyelidik,” kata Tjahyono, saat ditemui usai menemai Tumirin bertemu dengan penyelidik, di Polres Purworejo, Rabu (24/7/2024) siang.

Disebutkan, besaran tagihan keuangan yang dilakukan sebesar 150 juta tapi yang tertera dalam surat kuasa hanya 64 sekian juta

“Tadi keterangan sudah disampaikan ke penyelidik, masih akan digelar dulu dan lain sebagainya. Saya punya keyakinan ini bukan perkara pidana tapi murni keperdataan. Dan harapan saya ini cepet selesai, cepet digelar, kemudian ditentukan apakah ini mengandung unsur pidana atau keperdataan,” harap Tjahyono. (Fauzi)

Baca Juga:
Paslon Yuli-Dion Unggul 69.6% Survei LSI, Yophi-Lukman 22.4%