PONOROGO – Seorang pria berinisial SR (51) warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, tega menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang merupakan anak di bawah umur.
Bahkan, dengan segala cara dan tipu daya, pelaku telah menggagahi korban selama kurun waktu tiga tahun. Mulai tahun 2022 hingga 2025 ini.
“Korban saat ini masih berusia 15 tahun yang merupakan anak tetangga pelaku,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).
Kejadian ini terbongkar karena korban merasa bersalah dengan pihak keluarga. Mulanya saat korban mau lulus SMP ini, ada kegiatan renungan di sekolah. Dari situ, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.
“Korban sebelumnya juga sempat diancam oleh pelaku agar tak menceritakan hubungan tersebut,” imbuhnya.
Kejadian bermula saat korban bermain di rumah pelaku. Disitu, korban disuruh membuka video situs dewasa melalui handphone. Lalu, pelaku menyuruh korban mempraktekkan adegan seperti di video tersebut.
“Untuk mempermulus aksinya, korban juga diberi sejumlah uang oleh pelaku. Kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu saat melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun,” urainya.
Saat ini kasusnya telah ditangani Unit PPA Polres Ponorogo. Pelaku yang ditangkap di rumahnya dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 5 Milyar rupiah,” tandasnya. (*)