Portal Jatim

Bhabinkamtibmas Desa Kupang Tinjau Lahan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Peternakan Warga

Redaksi
×

Bhabinkamtibmas Desa Kupang Tinjau Lahan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Peternakan Warga

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta meningkatkan Swasembada pangan serta penguatan sektor peternakan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kupang, Aipda Nugroho T.W.A, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan lahan pekarangan milik warga yang dimanfaatkan untuk usaha peternakan, Minggu (22/06/2025).

Kegiatan ini berlokasi di wilayah Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Sasaran utama adalah lahan pekarangan yang berpotensi dijadikan basis kegiatan peternakan warga sebagai bentuk ketahanan pangan lokal yang berkelanjutan dan bergizi.

Dalam pelaksanaannya,Wujud Polisi Cinta Petani Aipda Nugroho T.W.A bersama warga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan serta koordinasi terkait kondisi aktual lahan pekarangan. Ia mencatat berbagai kendala yang dihadapi warga dalam pengelolaan pekarangan peternakan, seperti fasilitas kandang, ketersediaan pakan, serta akses ke layanan kesehatan hewan.

“Kami berupaya mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan pekarangan sebagai sumber ketahanan pangan dan pendapatan tambahan. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif, sejalan dengan misi pemberdayaan ekonomi desa,” ujar Aipda Nugroho.

Selain sebagai langkah pendampingan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan desa yang mandiri dan produktif, khususnya dalam mengembangkan sektor peternakan rakyat yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan keluarga.

Dari hasil kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan lahan pekarangan untuk peternakan di Desa Kupang bisa ditingkatkan secara optimal, sekaligus menjadi model pemberdayaan masyarakat desa dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pangan secara mandiri.

Baca Juga:
Galian C di Desa Malang Jelas Ilegal, Ini Kata Kabid RTRW PUPR Purworejo