Portal JatengHukum dan Kriminal

Biadab! Pria di Batang Tega Rudapaksa Anak Kandung

Portal Indonesia
×

Biadab! Pria di Batang Tega Rudapaksa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BATANG – Aksi keji biadab dilakukan seorang pria berjambul kuning di Batang Jawa Tengah. Warga Kecamatan Subah berinisial S (50) tersebut, tega memperk*sa anak kandungnya sendiri yang tengah beranjak remaja.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Muhtadi, Sabtu (19/7) pagi menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Jumat petang kemarin.

“Setelah kami mendapat laporan dari istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban pada Jumat siang, kami langsung bergerak memburu pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat petang,” tandasnya

Imam menjelaskan, perilaku biadab yang dilakukan S ini bermula pada hari Jumat dini hari, sekira pukul 01.00 wib. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan tiba tiba Ters4ngka (ayah kandung Korban) masuk kedalam dan kemudian mematikan lampu kamar sehingga menjadi gelap.

“Saat itu tersangka langsung menindih badan K0rban yang dalam kondisi terlentang sambil menc3kik leher korban dengan keras dan berkata : “diam kamu kalau tidak diam saya b*nuh” setelah itu Korban hanya diam saja dan Ters4ngka selanjutnya melakukan persetub*han terhadap korban, hingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Batang”, imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Batang menjerat tersangka dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya nya. (Trie)

Baca Juga:
Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara