Portal Jatim

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kejari Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penggelapan Motor

Redaksi
×

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kejari Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunjukkan wajah humanis penegakan hukum dengan menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus penggelapan sepeda motor oleh seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Langkah bijak ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi langsung dari Bupati Sidoarjo, Subandi.

Kisahnya bermula Kamis dini hari, 17 April 2025, ketika Wahyu meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR milik toko tempatnya bekerja, AVS (Arif Variasi Sticker), dengan alasan ingin mengantar ibunya berobat. Namun, motor tersebut tak pernah kembali. Wahyu justru menjualnya secara online seharga Rp1.050.000.

Mirisnya, hasil penjualan itu digunakan untuk membayar sewa kos serta kebutuhan sehari-hari ibunya dan dua adiknya yang berkebutuhan khusus. “Pelaku terdesak secara ekonomi dan tindakannya bukan karena niat kriminal, tapi karena kebutuhan mendesak,” ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH.

Kerugian yang dialami pemilik motor, Zaenal Arifin, diperkirakan mencapai Rp4 juta. Namun setelah proses mediasi yang memperhatikan latar belakang sosial pelaku, Kejari Sidoarjo memutuskan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan dengan pendekatan restorative justice.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menilai langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara sebagai pelindung sekaligus pengayom rakyat. “Keadilan tidak melulu soal hukuman, tapi juga tentang pemulihan dan memberi kesempatan kedua,” ujar Subandi.

Ia berharap pendekatan keadilan restoratif terus dikedepankan, khususnya untuk perkara yang melibatkan masyarakat kecil dan mereka yang masih punya peluang memperbaiki hidupnya.

Baca Juga:
Kades Sidokerto dan Anggota Tim Sembilan Ditahan, Skandal Penjualan Tanah Kas Desa Rp 3,1 Miliar Terungkap