Portal Jatim

Bupati Sidoarjo Dorong Integrasi Jalan Tiga Perumahan Mutiara dan Dua Desa Sekitar

Redaksi
×

Bupati Sidoarjo Dorong Integrasi Jalan Tiga Perumahan Mutiara dan Dua Desa Sekitar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sidoarjo bahas solusi polemik tembok pembatas antara tiga perumahan Mutiara dan dua desa

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi audiensi lintas pihak guna mencari solusi atas polemik tembok pembatas yang memisahkan kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum dengan wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025), dan menghasilkan kesepakatan bahwa keputusan final akan ditetapkan dalam rapat lanjutan pekan depan.

Rapat dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo, M. Mahmud, dengan menghadirkan Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Inf. Shobirin Setiyo Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Turut hadir pula berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, PMD, DLHK, dan Bagian Hukum.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa jalan yang menjadi sumber persoalan telah masuk dalam kategori prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

“Artinya, pengelolaan dan kewenangan atas jalan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan Pemkab Sidoarjo,” tegas Bachruni.

Sementara itu, Sutrisno, perwakilan warga Mutiara Regency, menyampaikan bahwa tembok pembatas tersebut sudah berdiri jauh sebelum warga membeli rumah di kawasan tersebut.

“Tembok itu bukan baru dibangun. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.

Berbeda dengan pandangan itu, Alex, Sekretaris RW Mutiara Harum, justru menegaskan dukungan warganya terhadap rencana pembukaan akses jalan antarperumahan dan desa.

“Kami berharap jalan antarwilayah dibuka agar bisa saling terhubung dan membawa manfaat bagi semua pihak,” katanya.

Dari pihak pemerintah desa, Kepala Desa Jati, Ilham, menyampaikan bahwa warganya kerap menghadapi kemacetan parah hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Sering macet dari pagi sampai sore. Bahkan pernah ada anak ngaji tertabrak mobil sampai dua bulan tidak bisa mengaji. Kami berharap jalan penghubung bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan dan memberi rasa aman,” ungkapnya.

Pandangan senada juga disampaikan Dandim 0816 Letkol Inf. Shobirin Setiyo Utomo. Menurutnya, pembukaan jalan tidak hanya berdampak pada mobilitas, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan kemaslahatan masyarakat.

“Jika jalan dibuka, akan membuka akses sosial dan ekonomi masyarakat. Itu bagian dari kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sementara, jalan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah dan selayaknya dapat digunakan untuk kepentingan publik.

“Berdasarkan aturan dan masukan berbagai pihak, untuk integrasi wilayah, jalan tersebut memang semestinya dibuka,” ujarnya.

Namun, Bupati Subandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi waktu selama satu minggu bagi warga Mutiara Regency untuk melakukan musyawarah serta menyusun kajian hukum atau teknis tambahan sebelum keputusan final diambil.

“Saya tidak ingin keputusan yang diambil justru menyakiti warga saya sendiri. Silakan hadirkan ahli hukum atau tim kajian, nanti kita dengarkan bersama. Setelah itu baru kita putuskan bersama,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa keputusan pemerintah nantinya akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar keberpihakan.

“Tidak ada istilah bupati memihak ke sana atau ke sini. Semua keputusan diambil demi kepentingan masyarakat Sidoarjo,” tandasnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai Kantah Kota Pasuruan Ikuti Upacara Bendera dengan Khidmat dan Semangat Nasionalisme