OKI – Pelarian B (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berakhir di tangan aparat. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI berhasil menangkap pelaku di Batam, setelah buron selama beberapa hari.
Korban, M (21), ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 15 Juni 2025, di belakang SPBU desa setempat. Ia mengalami luka tusuk dan cekikan, hasil aksi brutal dari pelaku yang sempat mengajaknya berboncengan dengan dalih mengambil alat pancing.
Namun, niat jahat pelaku mulai terungkap ketika mereka tiba di lokasi kejadian. Pelaku berusaha merampas motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik lalu mencekik korban hingga jatuh. Tanpa ampun, pelaku kemudian menikam korban berulang kali dengan pisau yang dibawanya. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret tubuhnya sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung.
Tidak hanya membunuh, pelaku juga merampas barang-barang milik korban: satu unit motor Honda Beat, ponsel Vivo Y12s, tas selempang, dan sepasang anting emas.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil cepat. Pada 16 Juli 2025, tim Reskrim OKI mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke Batam. Operasi penangkapan pun dilakukan di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja timnya yang tanggap dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan. Masyarakat harus merasa aman. Ini adalah komitmen kami,” tegas Kapolres.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.