PALEMBANG – Setelah buron selama lima tahun, pelarian Yulianto bin Zainudin, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, akhirnya terhenti. Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak 2022.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Tegal Binangun, berdasarkan pengembangan laporan polisi yang dibuat korban pada tahun 2020 lalu. Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumsel, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku Yulianto merupakan DPO kasus curat pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo. Ia ditangkap berdasarkan LP/B-31/V/2020 dan DPO resmi sejak April 2022,” ujar Kombes Pol Nandang, Selasa (15/7/2025).
Kejahatan Yulianto terungkap setelah korban, Heri Ababil, menemukan rumahnya dalam keadaan rusak. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang menyebabkan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit TV Toshiba 32 inci, dan uang tunai Rp500 ribu.
Dalam pemeriksaan, Yulianto mengakui melakukan aksi tersebut bersama Galih, rekannya yang kini telah mendekam di balik jeruji besi. Mirisnya, Yulianto diketahui sebagai residivis kambuhan yang pernah terlibat kasus jambret (2018), curanmor (2019, 2022, dan 2023) di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
“Penyidik kini tengah mendalami keterangan pelaku dan para saksi, serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kombes Pol Nandang, mantan Kabid Humas Polda Riau.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.