Portal Sumsel

Buron Setahun, Pelaku Curat Sawit di Muara Lakitan Akhirnya Diciduk Polisi saat Operasi Sikat Musi 2025

Redaksi
×

Buron Setahun, Pelaku Curat Sawit di Muara Lakitan Akhirnya Diciduk Polisi saat Operasi Sikat Musi 2025

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS — Dalam gelaran Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, berhasil membekuk buronan kasus pencurian sawit yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Pelaku berinisial Hendri Sampurna bin Miyono (42), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, diamankan pada Sabtu, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/12/V/2024, tertanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh korban Medi Pebrianto (30), seorang wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2024 di kebun sawit milik korban. Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah melakukan patroli karena sering terjadi pencurian buah sawit.

Korban mendapati seseorang bernama Richo Nurdiansyah tengah mengangkut buah sawit. Ketika hendak diamankan, datang Hendri Sampurna yang tiba-tiba menyerang korban dengan parang. Beruntung, korban selamat dan Hendri melarikan diri.

Setelah penyelidikan panjang, Hendri akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengakui semua perbuatannya dan kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:

  • Sekitar 80 janjang buah kelapa sawit,
  • 1 unit motor Honda Revo,
  • 1 keranjang besi pengangkut sawit,
  • 1 bundel fotokopi SHM atas nama Miyono.

Kapolsek Muara Lakitan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga:
Tertangkap Basah Curi Sawit, Remaja Ciptodadi Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas