SLEMAN – Untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk gas elpiji sesuai takaran, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pengecekan gas elpiji 3 kg di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Kabupaten Sleman, Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi. Di antaranya SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Tujuan pengecekan ini untuk memastikan bahwa elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pengecekan menunjukkan dari 50 sampel tabung yang diambil masih memenuhi ambang batas tolerasi yaitu total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg). Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram atau berat terendah minimal adalah 7.910 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman, Makwan mengatakan bahwa peninjauan ini tidak hanya dilakukan di SPPBE saja. Akan tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturannya.
“Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” tutur Makwan.
Makwan juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan mendapat produk yang sesuai takaran sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg.
Melalui hasil pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak khawatir lagi. Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang/penjual secara gratis dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman. (Brd)












