Portal Jatim

Dari Aktivis LSM ke Penegak Keadilan, Ayi Suhaya Resmi Menjadi Advokat PERADIN

Redaksi
×

Dari Aktivis LSM ke Penegak Keadilan, Ayi Suhaya Resmi Menjadi Advokat PERADIN

Sebarkan artikel ini

PASURUAN–Langkah baru dalam perjalanan hidup Ayi Suhaya, S.H. resmi dimulai. Setelah melalui serangkaian proses pendidikan dan ujian profesi, sosok yang dikenal sebagai aktivis tegas dan vokal ini kini sah menyandang gelar Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Kamis (16/10/2025). Dalam acara tersebut, Ayi bergabung bersama puluhan rekan seangkatan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-21 dan ke-22.

Ayi yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh NGO sekaligus petinggi di Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA, kerap tampil di publik dengan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap kurang berpihak pada rakyat kecil. Kini, ia memilih menyalurkan idealismenya melalui jalur hukum.

“Saya merasa terpanggil untuk menyambung roso (rasa). Karena itu, bulan lalu saya mengikuti PKPA dan kemudian disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya bersama 35 advokat baru dari PERADIN,” ujar Ayi Suhaya.

Dengan status barunya sebagai advokat, Ayi menyatakan siap mengabdikan diri untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dari berbagai lapisan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

“Sesuai profesi dan kode etik advokat, kami siap membantu siapa pun yang memerlukan bantuan hukum—baik yang mampu maupun tidak. Kondisi masyarakat saat ini menuntut kehadiran advokat yang berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Dari total 35 advokat baru yang diambil sumpah secara mandiri oleh PERADIN, tiga di antaranya berasal dari wilayah Pasuruan, termasuk Ayi Suhaya sendiri yang berdomisili di kawasan tersebut. Mereka menjadi bagian dari generasi advokat yang siap beracara di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai advokat resmi, Ayi telah mengantongi seluruh kelengkapan legalitas profesinya, mulai dari Sertifikat Pendidikan Advokat PERADIN, Sertifikat Ujian Advokat, Kartu Tanda Advokat (KTA), hingga Surat Keputusan Pengangkatan Advokat.

“Setelah disumpah, kami menandatangani berita acara dan menerima sertifikat serta KTA sebagai advokat. Dengan itu, kami berhak beracara di seluruh Indonesia. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas,” jelasnya.

Meski kini telah memasuki usia kepala lima, semangat Ayi dalam menimba ilmu tak pernah padam. Ia menamatkan pendidikan hukum di Universitas Yos Soedarso Surabaya sebagai bentuk komitmen terhadap perjuangan keadilan dan pembelaan terhadap masyarakat lemah.

“Bagi saya, menuntut ilmu tidak mengenal batas usia. Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Semangat ini saya pegang demi mengabdi kepada bangsa dan negara serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas,” pungkas Ayi dengan penuh keyakinan.

Dengan semangatnya yang konsisten sejak menjadi aktivis hingga kini menjadi advokat, Ayi Suhaya menegaskan bahwa perjuangan membela kebenaran tidak berhenti di jalanan, tetapi juga bisa dilakukan di ruang sidang demi menegakkan keadilan bagi semua.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Keboguyang Tinjau Lahan Warga, Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan