PROBOLINGGO — Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya menghirup udara bebas. Namun, kebebasan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu bukanlah kebebasan penuh tanpa batasan.
Pria yang pernah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani tersebut diketahui memperoleh pembebasan bersyarat, sehingga masih memiliki kewajiban tertentu yang harus dijalankan, salah satunya wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setiap bulan.
Menurut aturan, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa hukuman, dengan ketentuan minimal sembilan bulan dan menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan. Meskipun sudah berada di luar penjara, narapidana yang bebas bersyarat masih dianggap menjalani masa pidana dan dapat dikembalikan ke lapas apabila melanggar ketentuan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, membenarkan bahwa Dimas Kanjeng diwajibkan melapor secara rutin. Ia menjelaskan, kewajiban tersebut dilaksanakan sekali setiap bulan, tepatnya pada minggu kedua, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Benar, Dimas Kanjeng wajib lapor pembebasan bersyarat dilakukan sebulan sekali pada minggu kedua di Kejari Kabupaten Probolinggo. Jika waktunya tiba, kami akan menginformasikan sesuai jadwal,” jelas Taufik melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/11/2025).
Taufik juga menambahkan, sejauh ini Dimas Kanjeng bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban lapornya tanpa kendala berarti.
Selain Kejaksaan, pihak Polres Probolinggo juga turut melakukan pemantauan terhadap aktivitas Dimas Kanjeng. Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menyebut bahwa pengawasan dilakukan melalui jaringan intelijen dan koordinasi dengan kepolisian sektor setempat.
“Kami memantau melalui jaringan intelijen Polsek. Kalau nanti ada indikasi kegiatan yang menyimpang, tentu akan ada langkah penegakan hukum,” tegas AKBP Wahyudin.
Ia juga memastikan, hingga kini tidak ada laporan masyarakat maupun temuan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan Dimas Kanjeng setelah bebas bersyarat.
Di sisi lain, muncul kabar yang beredar melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan tim khusus di Padepokan Dimas Kanjeng yang disebut-sebut bertugas menghimpun dana dari para pengikutnya.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pesan berantai tersebut telah tersebar luas di kalangan santri.
“Pesannya menyebut ada tim khusus di padepokan yang bertugas menghimpun uang dan sumbangan makanan dari para santri,” ujar sumber tersebut, meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski begitu, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran pesan tersebut. Aparat penegak hukum menyatakan akan tetap melakukan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Apakah Anda ingin saya bantu buatkan versi SEO-friendly lengkap (termasuk slug URL, paragraf pembuka bergaya portal berita, dan kutipan tambahan agar tampak seperti liputan redaksi)?












