MAMUJU – Seorang pria berinisial AR (31), warga Kalumpang, ditangkap polisi setelah diduga mencoba memperkosa dan menganiaya adik iparnya sendiri yang masih berusia 18 tahun, berinisial E. Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, dan sontak mengguncang warga setempat.
Unit Reskrim Polsek Kalumpang bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan. Kini, AR diamankan di Mapolsek Kalumpang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat AR mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil hasil panen kakao yang akan diantar ke Desa Karama. Saat itu rumah dalam keadaan sepi, dan korban tengah tertidur di kamarnya.
“Diduga karena dorongan nafsu, pelaku langsung masuk ke kamar korban, memeluk dan menindihnya. Korban berteriak dan mencoba melawan, sehingga pelaku panik lalu memukul korban dua kali sebelum melarikan diri,” terang Kapolsek.
Korban yang mengalami trauma dan luka ringan segera didampingi keluarganya untuk menjalani proses visum, sementara pihak kepolisian mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum demi keadilan bagi korban.
Meski hubungan pelaku dan korban merupakan keluarga dekat AR adalah suami dari kakak korban Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Kami telah imbau pihak keluarga agar tidak main hakim sendiri. Kepolisian menjamin pengusutan kasus ini secara profesional dan tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan jalur penyelesaian, apakah akan ditempuh melalui hukum positif atau secara adat. Namun aparat menegaskan, dugaan kejahatan seksual seperti ini tidak bisa dianggap ringan, terlebih menyangkut relasi kuasa dalam lingkungan keluarga.