MUARA KAMAN – Upaya mencari keadilan di Bumi Etam kembali mendapat sorotan setelah seorang oknum polisi dari Polsek Muara Kaman berinisial TM dilaporkan ke Propam Polda Kaltim. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara keluarga korban kecelakaan yang terjadi pada 21 Juli 2024, karena dugaan tindakan pengabaian laporan serta tekanan terhadap pihak korban.
Insiden bermula dari kecelakaan antara dua sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA di jalan poros Kota Bangun menuju Tenggarong, tepatnya di Desa Lebaho Ulak, RT 07, Kecamatan Muara Kaman. Kecelakaan tersebut menewaskan (RF), suami dari pelapor.
Namun, dua minggu setelah kejadian, tepatnya pada 5 Agustus 2024, saat istri korban mendatangi Polsek Muara Kaman untuk membuat laporan, ia justru mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Oknum TM diduga menyarankan agar korban membuat surat pernyataan tidak akan mempermasalahkan kecelakaan tersebut dan tidak akan mengklaim asuransi apa pun, jika ingin dibantu membuat surat keterangan kecelakaan.
Tindakan tersebut mengakibatkan keluarga korban mengalami kegagalan dalam proses klaim asuransi Jasa Raharja, Ciputra Life, dan Axa Mandiri. Kantor Hukum Antonius PN & Rekan yang menjadi kuasa hukum keluarga menilai tindakan TM sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
“Menolak laporan masyarakat adalah pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Perkap No. 7 Tahun 2022. Polisi wajib menerima laporan atau pengaduan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya,” tegas Antonius Perada, SH, kuasa hukum korban.
Laporan resmi telah diajukan ke Propam Polda Kaltim pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan harapan segera diproses secara transparan dan objektif. Menurut Antonius, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut citra institusi Polri yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui semangat Presisi dan pelayanan kepada masyarakat.