Portal Jateng

Diduga Kebal Hukum, Galian C di Desa Malang Tak Gentar Dua Kali Teguran!

Portal Indonesia
×

Diduga Kebal Hukum, Galian C di Desa Malang Tak Gentar Dua Kali Teguran!

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Aktivitas galian C di wilayah Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kembali menuai sorotan. Meski sudah dua kali mendapat surat teguran resmi dari pemerintah desa, kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut tetap saja beroperasi.

Kepala Desa Malang, Subiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah administratif sejak lama untuk menertibkan kegiatan tambang yang dinilai tidak berizin.

“Surat teguran pertama saya kirimkan kepada Ponidi pada 6 Desember 2018, dan yang kedua pada 23 Desember 2022. Namun penambangan sempat tetap berjalan,” ujar Subiyanto, Kepala Desa Malang, saat dikonfirmasi.

Meski sudah diberi peringatan dua kali, aktivitas galian masih disebut berlangsung hingga beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik lemahnya penindakan terhadap tambang ilegal tersebut?

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) juga mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan memiliki izin lingkungan serta dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo, Wiyoto, sebelumnya menegaskan bahwa setiap bekas galian wajib direhabilitasi agar tidak menimbulkan kerusakan lahan atau bencana lingkungan.

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tanggung jawab pengembalian lahan bekas tambang, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak DLH.

Baca Juga:
Sikap Humanis Polwan Polres Pekalongan dalam Pengamanan Audiensi SPN PT. S. Dupantex

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas galian ilegal bisa terus berjalan meski telah dua kali ditegur? Apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan di lapangan?
Kasus ini kini menjadi sorotan warga yang berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. (Fauzi)