JAKARTA – Gelombang kritik terhadap tata kelola pertambangan kembali mencuat. Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kamis (17/07/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS) yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa PT. TMS diduga telah memanipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012, yang sebenarnya merupakan izin IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu), menjadi seolah-olah sebagai IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).
“Dugaan ini bukan tanpa dasar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa SK yang didaftarkan PT. TMS dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) sebagai IUP OP, ternyata adalah SK IUPHHK. Ini bentuk pemalsuan yang sangat fatal,” tegas Rendy dalam orasinya.
Lebih lanjut, Rendy menyebut pemalsuan ini dilakukan agar PT. TMS dapat mendaftarkan izin palsu ke MODI dan mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dirjen Minerba praktik yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola sumber daya alam.
IMPH mendesak Dirjen Minerba untuk segera membekukan izin IUP dan RKAB milik PT. TMS, bahkan menghapusnya dari sistem MODI. Tak hanya itu, mereka juga menuntut Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan terhadap manajemen dan pemilik perusahaan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bentuk kejahatan serius terhadap negara, lingkungan, dan generasi masa depan,” pungkas Rendy lantang.