Portal Sumsel

Dikoordinir Ajiz, Mobil Tronton Tangki Nopol BK-8157-CI Bermuatan BBM Ilegal Melintas Wilkum Polsek Keluang, Kapolsek Pilih Diam

portal-indonesia.net
×

Dikoordinir Ajiz, Mobil Tronton Tangki Nopol BK-8157-CI Bermuatan BBM Ilegal Melintas Wilkum Polsek Keluang, Kapolsek Pilih Diam

Sebarkan artikel ini

 

MUBA — Dikoordinir oleh Ajiz mobil tronton tangki warna oranye dengan nomor polisi BK 8157 CI yang bermuatan BBM ilegal hasil dari minyak sulingan (ilegal refinery). Melintasi wilayah hukum Polsek Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.

Menurut pengakuan sopir kordinasi JGR dan ternyata itu hanya nama grup whatsApp bukan nama seseorang, setelah di dalami guna untuk memberi tahu siapa nama asli kordinasi, sopir menyebutkan nama *Dodi* entah itu nama asli apa nama samaran.

Setelah beberapa menit sopir menghubungi kordinasinya melalui handphone sopir,pada saat dihubungi sopir, kordinasi langsung ingin ngobrol sama tim awak media,dan ternyata nama kordinasi *Idham* berbeda nama lagi,bahwa kordinasi mengakui dia sebagai pengurus kordinasi.
dan no whatsApp kordinasinya pun sama. Setelah itu kordinasi langsung mematikan telpon sopir.

Berselang beberapa menit ada wartawan yaitu inisial IW menghubungi nomor whatsApp sopir, IW juga mau berbicara kepada tim awak media yang sedang melakukan investigasi.

Yang lebih mengejutkan lagi IW sebagai wartawan, Mengakui bahwa sebagai penanggung jawab di wilayah musi banyuasin. IW memberi tahu bahwa beliau memang memegang mobil 10 unit yang dikoordinir oleh *Idham*

Setelah di hubungi kembali oleh sopir melalui telpon, kordinasi mengakui nama aslinya. Lebih mengejutkan lagi, nama asli kordinasi yaitu *Ajiz* sebagai pengurus kordinasi. Ajiz mengaku memegang kordinasi 15 unit mobil.

Tim awak media yang sedang melakukan investigasi mobil tersebut sudah mengantongi bukti bukti dari rekaman dan video rekaman.

Sementara Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, Saat dikonfirmasi wartawan Portal Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon seluler. Sabtu 31 Mei 2025, tidak menjawab dan memilih diam.

Baca Juga:
Cegah Karhutla, Polres Lahat Gelar Apel Kesiapsiagaan Gabungan Tahun 2025

Mobil angkutan BBM ilegal melanggar beberapa undang-undang, terutama terkait dengan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengangkutan yang tidak sesuai tujuan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan juga merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepada yang terhormat Bapak Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Sumsel, mohon segera ditindaklanjuti mobil mobil yang mengangkut minyak ilegal refinery yang sudah melanggar dan bila perlu tangkap oknum oknum yang terlibat membekingi mobil minyak ilegal refinery.

Tim awak media akan melakukan investigasi mencari lebih dalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya. (Tim)