Portal Jateng

Dinas Sosial Purbalingga Kawal Bajamsos ODGJ

Portal Indonesia
×

Dinas Sosial Purbalingga Kawal Bajamsos ODGJ

Sebarkan artikel ini
Pendamping saluran dana KLS (Portal Indonesia/Dariyanto)

PURBALINGGA – Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DINSOSDALDUKKBP3A) Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto menjelaskan adanya Program Bantuan Jaminan Sosial (Bajamsos) dari Provinsi Jateng untuk para fakir miskin yang tidak produktif, Jumat (7/3).

Hal itu untuk mengurangi beban hidup fakir miskin untuk kelangsungan hidup serta menekan angka kemiskinan ektrim.

“Program KJS untuk fakir miskin non produktip. Kami percaya pendamping sosial dari TKSK bekerja maksimal, agar tidak telat waktu pencairan dana bagi penerima. KJS diberikan 4 tahap, per tri wulan sekali,” kata Agung.

Agung menambahkan Program Kartu Jawa Tengah Sejahtera (KJS) tersebut disediakan oleh Propinsi Jateng bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai sarana pengambilan Banjamsos dalam bentuk uang non tunai. Program itu diperuntukan bagi penyandang disabilitas dan pentandang pemyakit kronis yang belum dapat bantuan Perlindungan sosial dari pemerintah pusat dan daerah.

”Penermia Manfaat (PM) untuk penyandang disabilitas seperti disabilitas fisik, mental/ODGJ, intelektual dan sensorik. Bagi penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, strok, kangker, penyakit paru paru dan jantung bisa dapat Bajamsos, namun kuota sangat terbatas karena baru dapat quota 303 PM se Kab Purbalingga,” pungkas Agung.

Pendamping Sosial dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Bobotsari, Suwatmi mengatakan penerima program KJS di wilayahnya adak 30 penerima. Dalam pengambilan dana di Bank Jateng diambil langsung oleh penerima atau anggota keluarga yang masih dalam satu KK. Tugas Sosialisasi, Pendataan dan pemutakhiran data sampai pendampingan para wali PM di Bank Jateng wajib dilakukan oleh Pendamping.

”Diambil oleh anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK karena PM ini kebanyakan tidak bisa datang ke Bank jateng, Kami pastikan dana Rp 370.000 perbulan diambil semua oleh para wali PM. Data sudah di verval mengacu Juknis KJS 2025 di aplikasi SIKS DJ,” kata Suwatmi.

Baca Juga:
9 Ekor Kambing Milik Warga Purbalingga Hilang Diembat Maling

Hal senada dilakukan TKSK Karangjambu, Tofan Hakim Setiawan Jati yang melakukan pendampingan sebanyak 40 PM. PM tersebut bisanya tdak bisa hadir ke Bank Jateng karena kondisi kesehatan dan jaraknya yang jauh dari Bank.

”Pengambilan secara kolektip oleh Pendamping, untuk mempercepat salur dana ke PM, mereka kondisinya sangat memprihatinkan, saya kumpulkan KK, KTP door to door dulu baru ke Bank, ya harus bolak balik,” kata Tofan. (Dar)