Portal Jatim

Disangka Gengster, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Tujuh Pemuda

Redaksi
×

Disangka Gengster, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Tujuh Pemuda

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Hanya karena dugaan salah sangka, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan sadis oleh tujuh pemuda di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, dan sontak menyita perhatian publik.

Korban berinisial M.A.F.Z., warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo akibat luka serius yang dideritanya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, insiden bermula saat korban dan teman-temannya melintasi area balap liar di Jalan Raya Sumorame. Mereka menyalakan petasan dan membawa spanduk komunitas—hal yang memicu kesalahpahaman fatal.

Salah satu pelaku, F.N.W. (18), meneriakkan kata “gengster”, yang langsung memicu aksi pengejaran. Dua pelaku lainnya, Z.M.A. (19) dan K.S.P. (20), mengejar korban menggunakan motor. Mereka memepet dan menendang motor korban hingga jatuh ke trotoar. Tak berhenti di situ, K.S.P. bahkan memukul kepala korban dengan helm.

Korban yang sempat lari ke dalam area Pabrik Gula Candi justru kembali menjadi sasaran. A.C. (15), B.A. (14), R.F. (16), dan A.M.P. (17) bergantian menendang, memukul, menampar, hingga menyeret korban keluar dari area pabrik dalam keadaan terluka.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • Dua unit sepeda motor
  • Empat unit handphone
  • Helm, ikat pinggang, dan pakaian pelaku saat kejadian

Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat karena menyasar korban anak di bawah umur. Polisi menegaskan bahwa aksi pengeroyokan itu murni akibat salah paham, bukan aksi gengster seperti yang sempat disangka.

Kini, tujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak)
  • Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Pengeroyokan)
  • Pasal 358 KUHP (Turut serta dalam perkelahian)
Baca Juga:
Kapolres Situbondo Tegur Puluhan Remaja Terlibat Balap Liar, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ancaman hukuman maksimal: 5 tahun 6 bulan penjara.