Portal Jatim

Disnaker Temukan Kejanggalan di PT Klaseman, Pekerja Dijanjikan Kenaikan Gaji 2026

Redaksi
×

Disnaker Temukan Kejanggalan di PT Klaseman, Pekerja Dijanjikan Kenaikan Gaji 2026

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo akhirnya turun tangan menindaklanjuti maraknya pemberitaan terkait kondisi ketenagakerjaan di PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (28/10/2025) pagi itu dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, bersama tim pengawas ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah atas berbagai keluhan publik mengenai praktik kerja di perusahaan tersebut. Dalam sidak, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sistem kerja, jumlah tenaga kerja, hingga fasilitas kesejahteraan karyawan.

“Setelah kami cek, PT Klaseman termasuk kategori perusahaan menengah ke bawah,” kata Saniwar kepada wartawan usai pemeriksaan.

Tim Disnaker juga melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang aktif. Dari hasil pengecekan, tercatat 35 karyawan bekerja di perusahaan tersebut, dan seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, tim menemukan bahwa jam kerja karyawan berlangsung selama tujuh jam per hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, semua pekerja sudah tercover BPJS, dan jam kerja juga sesuai aturan, yakni tujuh jam sehari,” jelasnya.

Namun demikian, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan, khususnya besaran gaji harian. Menurut Saniwar, perusahaan dengan potensi ekspor seperti PT Klaseman seharusnya mampu memberikan upah yang lebih layak.

“Perusahaan ini sudah ekspor ke Jepang, meski baru dua kali sebulan. Kami sudah berdiskusi dengan pihak manajemen, dan mereka menyatakan siap menaikkan gaji sesuai UMR jika kegiatan ekspor meningkat menjadi enam kali sebulan,” ungkapnya.

Saniwar menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin ada perusahaan yang abai terhadap hak-hak dasar pekerja.

Baca Juga:
Suara Gen-Z Genggong Gemakan Semangat Bung Karno, Raih Juara Harapan

“Kami akan lakukan evaluasi berkala agar ketentuan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan. Tujuannya agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kusno Widodo, selaku Penanggung Jawab PT Klaseman, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Ia mengakui bahwa masih terdapat satu pekerja yang menerima upah Rp58.500 per hari, namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyesuaian mulai Januari 2026.

“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500 per hari. Tapi itu akan kami naikkan tahun depan. Sementara karyawan lain sudah di atas itu, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu tergantung masa kerja,” ujar Kusno.

Kusno juga meluruskan kabar soal fasilitas air minum bagi karyawan yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, perusahaan kini telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi para pekerja.

“Dulu kami memasak air sendiri agar lebih higienis karena tidak yakin dengan kualitas air galon dari luar. Tapi sekarang, kami sudah menyediakan air galon untuk para karyawan,” jelasnya.

Sidak Disnaker ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo untuk semakin memperhatikan kesejahteraan karyawannya.