Portal DIY

DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Mandala Krida

Portal Indonesia
×

DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Mandala Krida

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai (Ist)

YOGYAKARTA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap membahas anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) renovasi Stadion Mandala Krida, dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kembali pemanfaatan stadion tersebut setelah perkara korupsi pembangunannya berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemda DIY mengembalikan fungsi Stadion Mandala Krida sebagai fasilitas olahraga masyarakat. Komisi D siap membahas usulan anggaran DED yang direncanakan diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY.

“Kami dari Komisi D DPRD DIY siap,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya penyusunan DED perlu didasarkan pada hasil kajian teknis terhadap kondisi bangunan stadion. Saat ini, Pemda DIY masih menunggu hasil analisis tim Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meliputi aspek struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP).

Hasil kajian tersebut diharapkan selesai pada akhir 2026. Selain memetakan kondisi bangunan, kajian itu akan memberikan rekomendasi teknis mengenai bagian yang masih layak dipertahankan serta bagian yang membutuhkan perbaikan atau pembongkaran.

“Saat ini masih menunggu hasil analisis dari tim UGM. Setelah selesai analisis, nanti UGM akan menyampaikan kondisi Mandala Krida dan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Anton menegaskan, hasil kajian menjadi dasar bagi Pemda DIY untuk menentukan langkah renovasi secara terukur. Dengan demikian, penanganan stadion tidak dilakukan terburu-buru, tetapi berdasarkan kondisi faktual bangunan dan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah hasil kajian diterima, penyusunan DED diharapkan menjadi tahapan lanjutan untuk merinci kebutuhan pekerjaan renovasi. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam mematangkan perencanaan perbaikan stadion.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memasuki tahap eksekusi. KPK juga memastikan tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Sleman Siapkan Rp108 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempersilakan Pemda DIY kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” kata Budi.

Dengan kepastian status hukum tersebut, Pemda DIY kini dapat memfokuskan langkah pada penanganan teknis dan perencanaan renovasi. Dukungan anggaran penyusunan DED dalam RAPBD 2027 diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi Stadion Mandala Krida sebagai sarana pembinaan olahraga dan aktivitas masyarakat.

“Kami mendukung penuh supaya fasilitas olahraga di Stadion Mandala Krida bisa segera dimanfaatkan,” pungkas Anton (bams)