PONOROGO – Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 disepakati bersama oleh DPRD Ponorogo dan Bupati.
Hal ini disampaikan legislatif melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, (22/8/2025). Sekaligus pengambilan keputusan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, paripurna ini merupakan langkah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Artinya ini adalah tahapan penyusunan untuk APBD Ponorogo tahun 2026,” ujarnya kepada wartawan.
Nanti bulan Oktober-November mendatang KUA PPAS ini akan ditindaklanjuti dan disesuaikan penyusunan di APBD tahun 2026 oleh legislatif dan eksekutif. Serta nanti juga mengacu kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Seperti yang telah kita dengar sebelumnya, Pemerintah Pusat akan mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Tentunya, anggaran ke daerah itu ada penurunan, tetapi hal ini tidak mengurangi kerangka-kerangka (APBD 2026) yang telah kita buat,” bebernya.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya tentu mendukung adanya kenaikan di tahun depan. Diproyeksikan naik 2,26% di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025. Dengan mengacu pada PAD dari sektor pajak, retribusi daerah dan lain-lain.
“Ya kita support PAD naik secara signifikan sampai nanti di tahun 2030, dengan tanpa membebani pajak ke masyarakat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ponorogo dipastikan tidak akan naik. Masih ada ruang-ruang peningkatan PAD dengan ekspansi perluasan wilayah dan objek lain,” pungkasnya. (Adv)