PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo mendesak pemerintah daerah segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Ngombol, tepatnya di Desa Malang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Awan Yoga Kurniawan, menegaskan kegiatan tambang tersebut melanggar aturan tata ruang wilayah (RTRW) karena bukan termasuk zona tambang.
“Wilayah itu tidak termasuk zona tambang, sehingga aktivitas penambangan harus dihentikan,” tegas Awan Yoga, Rabu (1/10/2025).
Ia mengingatkan, penambangan ilegal berpotensi merusak kelestarian lingkungan, terutama ekosistem pesisir
pantai. Selain itu, pemerintah desa setempat juga telah melarang aktivitas tersebut. “Jadi, tidak ada alasan untuk membiarkan penambangan terus berjalan,” ujarnya.
DPRD meminta penertiban dilakukan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas di kemudian hari. (Fauzi)