SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama pada Sabtu (1/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan turut dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., bersama 25 anggota dewan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dua fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem.
Fraksi Gerindra Tekankan Penyesuaian Regulasi dan Prinsip Keadilan
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bambang Pujianto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas penyerahan naskah akademik Raperda pada 25 Oktober 2025 lalu. Ia menilai revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional serta hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Penyesuaian ini perlu agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Selain itu, juga harus disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Bambang dalam penyampaiannya.
Gerindra juga menyoroti beberapa poin strategis, di antaranya:
– Dukungan terhadap perubahan Pasal 15 ayat (7) dan (8) terkait nilai objek tidak kena pajak dari hibah, wasiat, atau waris tertentu.
– Penyesuaian Pasal 40 agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 81, untuk memastikan pengenaan pajak yang proporsional.
– Penataan ulang struktur retribusi dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mencegah potensi pungutan liar di 14 OPD pengelola retribusi.
– Optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Bambang menegaskan bahwa penerapan pajak dan retribusi harus berlandaskan nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan ekonomi sesuai ajaran Islam.
“Pajak dan retribusi daerah tidak boleh menjadi beban berlebih bagi masyarakat, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, Dimas Muh Zakaria Dimas Pratama, menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar berinovasi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor produktif, tidak semata mengandalkan pajak dan retribusi yang sudah ada.
“Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya.
Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem atas masukan konstruktif yang diberikan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih kepada kedua fraksi atas pandangan umum yang komprehensif. Catatan penting yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak eksekutif pada tahap berikutnya,” ungkapnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut.












