Portal Jatim

DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan Perda dan Rancangan KUA-PPAS 2025

Redaksi
×

DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan Perda dan Rancangan KUA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna ke II masa persidangan II .

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes, di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo.

Agenda utama rapat kali ini adalah laporan dan pengambilan keputusan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting serta Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Laporan dan Pengambilan Keputusan Dalam rapat paripurna ini, H. Moch. Agil Effendi, SE., M.M., anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi B, menyampaikan laporan Banggar mengenai rancangan KUA-PPAS 2025.

Sementara itu Laporan ini menjadi dasar bagi pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses penganggaran untuk tahun anggaran 2025 mendatang.Selain itu, Achmad Muzayyin, S.Sos., anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi A, juga menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Setelah laporan-laporan tersebut disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo melalui perwakilannya, Rizal Fuadi, SE., dari Komisi C, sepakat menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut.

Kesepakatan ini menunjukkan adanya konsensus di antara para wakil rakyat dalam memperkuat tata kelola keuangan dan administratif lembaga legislatif di Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang sistem penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah disampaikan oleh Zahlul Yussar, S.I.Kom., dari Komisi A.

Sedangkan Fraksi-fraksi juga menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.

Penandatanganan dan Sambutan Plt. Bupati Usai mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Sidoarjo yang diwakili oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., dan Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes.

Baca Juga:
Polsek Sidoarjo Kota Edukasi Pelajar SMPN 1 Tentang Dampak Buruk Narkoba

Penandatanganan ini menandai pengesahan atas Raperda yang telah dibahas dalam rapat paripurna tersebut.Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., menekankan pentingnya perencanaan dan pengendalian pembangunan yang dilakukan dengan prinsip efisiensi serta sesuai dengan integritas anggaran yang telah disepakati.

Iya juga menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan yang terukur dan sistematis, disertai dengan monitoring, evaluasi, dan pelaporan .

Selain itu rapat ini dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, serta para Komandan TNI-Polri, Kepala Instansi Vertikal, Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo.