Portal Jatim

DPUPRPKP Kota Malang Gratiskan Izin PBG dan SLF bagi Pondok Pesantren

Redaksi
×

DPUPRPKP Kota Malang Gratiskan Izin PBG dan SLF bagi Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kegiatan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes).

KOTA MALANG – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) segera melaksanakan kebijakan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara gratis bagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Malang.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, M.T., mengungkapkan bahwa pelaksanaan program tersebut telah dimulai. Hal itu ditandai dengan penyerahan simbolis izin PBG dan SLF oleh Wali Kota Malang kepada dua Ponpes dalam peringatan Hari Santri, Senin (22/10/2025).

“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga keagamaan. Kami langsung menindaklanjuti arahan Wali Kota agar proses izin bagi Ponpes digratiskan,” ujar pria yang akrab disapa Sam Ade itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan teknis agar pengajuan izin dapat berjalan lancar. Kebijakan ini juga mencakup pembangunan masjid dan musala, yang nantinya akan mendapatkan pembinaan teknis pembangunan dari DPUPRPKP.

“Pembinaan itu mencakup seluruh aspek, mulai dari pondasi, konstruksi, keamanan, hingga kenyamanan bangunan. Kami ingin memastikan seluruh bangunan keagamaan memenuhi standar yang baik,” tegasnya.

Pria yang juga dikenal sebagai pentolan grup musik D’Kross tersebut menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 91 Ponpes serta 668 masjid di Kota Malang. Setelah proses tersebut rampung, DPUPRPKP akan melakukan pendampingan teknis sebelum menerbitkan izin resmi.

“Hasil pendampingan ini nantinya akan kami formulasikan menjadi regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Menurut Ade, kebijakan ini akan mempercepat proses legalisasi bangunan keagamaan, sekaligus meringankan beban administrasi bagi pengelolanya. Dengan izin resmi tersebut, bangunan Ponpes maupun masjid akan mendapatkan perlindungan hukum serta pengawasan dari pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Kapolresta Malang Kota Kunjungi Klenteng Eng An Kiong

“Langkah ini adalah upaya Pemkot Malang untuk memperkuat, melindungi, dan memastikan kualitas bangunan keagamaan di wilayah kami tetap terjaga,” pungkasnya.

(Junaedi)