LAHAT — Dua pria diamankan jajaran Polsek Kikim Timur karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Pasar Kalangan, Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Ops. Sikat Musi I 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Lahat berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lahat Nomor STR/16/V/Ops.1.3/2025 tanggal 4 Mei 2025. Operasi ini menyasar tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk curat, curas, curanmor, dan premanisme.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SP (45) dan EE (40), warga Desa Bungamas. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp47.000 yang diduga hasil dari pungutan liar parkir.
Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, SH, memimpin langsung operasi tersebut bersama empat personel, yaitu Kanit Reskrim IPDA Aris Purwanto, Kanit Sabhara AIPTU Budi Hartono, SH, Kanit Intelkam AIPDA Bambang Irawan, dan BRIPTU Arif Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan pungli parkir setiap hari Kamis saat pasar kalangan beroperasi. Mereka memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp60.000 per hari.
Pihak kepolisian memberikan pembinaan dan himbauan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa karena melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keduanya kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing setelah membuat surat pernyataan dan dijamin oleh Kepala Desa Bungamas.
Dalam pernyataannya, para pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga menyatakan siap untuk diproses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.