Portal Jateng

Dua Tahun Berdebu dan Rusak: Cerita Proyek Kuliner Rp1,5 M di Purwokerto yang Berujung Mangkrak

Portal Indonesia
×

Dua Tahun Berdebu dan Rusak: Cerita Proyek Kuliner Rp1,5 M di Purwokerto yang Berujung Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Puluhan lapak di sisi utara Menara Teratai Jalan Bung Karno Purwokerto mangkrak dua tahun (Portal Indonesia/Tris'n)

​PURWOKERTO — Proyek penataan kawasan kuliner senilai Rp1,5 miliar di kawasan Menara Pandang Teratai, Jalan Bung Karno, Purwokerto, berakhir menaruh ironi.

Sebanyak 40 unit lapak Banyumas Street Food yang rampung dibangun sejak akhir 2024 kini terbengkalai, rusak, dan dipenuhi debu tanpa pernah difungsikan secara optimal.

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan lapak berukuran 214 cm x 266 cm tersebut dalam kondisi memprihatinkan.

Pintu-pintu besi berkonstruksi ringan mulai rusak, area dapur mini kotor tak terawat, dan sisa lapak dijadikan tempat penumpukan barang.

Para pedagang UMKM memilih bertahan di trotoar ketimbang menempati lapak tersebut karena lokasinya dinilai sepi dan tidak strategis.

Di tengah rusaknya aset daerah tersebut, antar-instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas justru terkesan saling lempar tanggung jawab mengenai pengelolaan operasionalnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkop UKM) Kabupaten Banyumas, Gatot Purwadi, enggan memberikan penjelasan detail mengenai regulasi pemanfaatan lapak bagi pedagang.

​”Itu asetnya DPU Banyumas, coba dikonfirmasi saja ke sana,” ujar Gatot singkat saat dikonfirmasi.

Kabid Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungan DPU Banyumas, Kiki Nofisnu (Portal Indonesia/Tris’n)

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas menegaskan kewenangannya hanya sebatas penyedia fisik bangunan. DPU mengaku tidak bisa melangkah lebih jauh mengenai operasional maupun penyerahan aset tanpa adanya kejelasan dari lintas OPD.

Kabid Bangunan Gedung, Penataan Bangunan, dan Lingkungan DPU Banyumas, Kiki Nofisnu, menyayangkan pembiaran bangunan senilai Rp1,5 miliar tersebut.

Menurutnya, bangunan yang dibiarkan kosong selama dua tahun tanpa perawatan otomatis akan mengalami kerusakan fisik.

​”Kami hanya menyediakan bangunan saja. Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari lintas OPD terkait ruko mini tersebut. Penyerahan belum dilakukan sejak selesai dibangun pada akhir September 2024,” kata Nofi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:
Kunjungi Pasar Manis Purwokerto, Mendag Pastikan Pasokan Harga Bahan Pokok Tetap Terkendali

Gagasan Banyumas Street Food ini berawal pada masa Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada September 2024.

Proyek ini awalnya diproyeksikan untuk menampung perwakilan pedagang dari empat paguyuban UMKM, termasuk Paguyuban Kranji.

Namun, ketiadaan regulasi pemanfaatan yang tegas serta perencanaan lokasi yang tidak matang membuat intervensi anggaran miliaran rupiah ini hanya menjadi pajangan mati di kawasan ikonik Purwokerto. (trs)