SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu dan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Ditreskrimum.
“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusakan makam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Abast saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias GT, berusia 48 tahun, dan J alias GP, berusia 46 tahun.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindakan yang dinilai menodai nilai-nilai kemanusiaan dan adat setempat. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan keadilan bagi masyarakat.












