Portal Jatim

Dugaan Pungli di SMKN 1 Kertosono, Wali Murid Teriak Keberatan – FAAM Siap Seret ke Kejari!

portal-indonesia.net
×

Dugaan Pungli di SMKN 1 Kertosono, Wali Murid Teriak Keberatan – FAAM Siap Seret ke Kejari!

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK – Dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng. Rekaman percakapan yang beredar luas di masyarakat mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Kertosono.

Dalam rekaman tersebut terdengar pembahasan mengenai biaya Rp1,5 juta per tahun yang disebut sebagai “sumbangan sekolah”, namun ternyata bersifat wajib dan harus dibayar setiap tahun.

Para wali murid mengeluhkan adanya sumbangan wajib tersebut yang diklaim sebagai program tahunan sekolah. Padahal sejak awal, mereka diberitahu bahwa pembayaran hanya dilakukan satu kali. Fakta bahwa sumbangan itu ternyata dipungut tiap tahun membuat wali murid merasa dibohongi dan diperas secara halus.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan antara seorang guru perempuan SMKN 1 Kertosono dengan wali murid. Menyikapi hal ini, Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk langsung turun tangan dan menyatakan siap melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Rekaman yang memicu kehebohan itu beredar sejak awal Oktober 2025 dan kini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para wali murid SMKN 1 Kertosono.

Diduga, pihak sekolah memberlakukan sumbangan tahunan dengan alasan untuk mendukung program sekolah. Namun karena nominal dan waktu pembayarannya ditentukan secara wajib, maka hal itu tidak lagi tergolong sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa praktik seperti itu termasuk pelanggaran serius. “Kalau sumbangan sudah ditetapkan nominal dan waktunya, itu bukan lagi sukarela. Itu pungutan, dan melanggar hukum,” tegasnya.

FAAM berencana melaporkan dugaan pungutan wajib tersebut ke Kejari Nganjuk, dengan melampirkan rekaman percakapan, keterangan wali murid, serta surat klarifikasi resmi yang akan dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk.

Baca Juga:
Lewat Program New REHAB 2.0, BPJS Kesehatan Sidoarjo Bantu Peserta Bangkit dari Tunggakan

Achmad menambahkan, jika setiap siswa diwajibkan membayar Rp1,5 juta dan jumlah siswa mencapai ratusan orang, maka dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Tanpa transparansi, dana sebesar itu rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan korupsi.
Kasus ini sekaligus membantah klaim Dinas Pendidikan Jawa Timur yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi pungli di sekolah negeri.

“Faktanya, pungutan masih terjadi. Ini bukti pengawasan Dinas sangat lemah,” ujar Achmad dengan nada geram.

Kasus dugaan pungutan di SMKN 1 Kertosono kini menjadi cermin buram dunia pendidikan Jawa Timur. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas, justru diduga melakukan praktik pungli terhadap wali murid.
Masyarakat berharap aparat hukum bertindak cepat dan tegas, serta Dinas Pendidikan tidak hanya diam di balik meja. (Tim)