PALEMBANG – Aksi nekat empat pria asal Pagaralam, termasuk seorang mantan anggota polisi, harus berakhir di balik jeruji besi. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap mereka setelah kedapatan membawa dua senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu, Senin (21/07/2025).
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan para pelaku. Keempat tersangka berinisial AP (eks polisi), TP, RP, dan RG, tak berkutik saat diamankan petugas.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, serta beberapa paket sabu siap edar yang ditemukan di dalam kendaraan para tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui asal senjata api dan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan kriminal yang lebih besar.
“Penangkapan ini hasil respons cepat atas laporan warga. Kita akan telusuri lebih jauh jaringan mereka, baik senjata maupun narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ancaman hukuman berat menanti.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumsel tak main-main dalam memerangi tindak kriminal bersenjata dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.