Portal Jatim

FRPB Gelar Aksi Demo Soal Kejelasan JLU, Walikota Adi Wibowo Pastikan Proyek Berlanjut dan Dilakukan Bertahap

Redaksi
×

FRPB Gelar Aksi Demo Soal Kejelasan JLU, Walikota Adi Wibowo Pastikan Proyek Berlanjut dan Dilakukan Bertahap

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB) yang dipelopori oleh Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan, menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Pasuruan, pada Rabu (06/11/2025) pagi.

Dalam aksinya, mereka menuntut atau mempertanyakan soal keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diantaranya terkait proyek strategis daerah berupa Jalur Lingkar Utara (JLU) yang hingga saat ini belum juga terealisasi.

Disisi lain, FRPB juga meminta adanya transparansi baik mengenai penggunaan maupun sisa dana cadangan untuk pembebasan lahan JLU yang dimiliki oleh Pemkot Pasuruan yaitu sebesar 60 miliar yang dibentuk pada 2011 silam.

“Hanya Rp 9,6 miliar atau 16% yang digunakan untuk pembebasan tanah dalam kurun 2014–2021. Sementara sisanya Rp 50,3 miliar menganggur di rekening Dana Cadangan, padahal harga tanah naik 200–400% sejak 2011. Kita pastikan dana yang dulu cukup, kini tidak lagi mencukupi untuk membeli lahan. Lalu anggaran dari mana untuk mencukupi itu semua?,” ujar Musa Abidin dari LSM Gerah, yang juga ikut tergabung dalam FRPB.

Berkaitan dengan hal ini, pihak FRPB pun menilai bahwa JLU adalah sebagai program yang brilian secara konsep, tetapi lemah dalam rasionalitas. Pasalnya, sudah hampir 14 tahun lamanya, proyek ini mengalami keterlambatan berulang dan kegagalan sistemik atau bukan sekadar masalah administratif semata.

Bahkan terhitung sejak tahun 2011, Peraturan Daerah (Perda) terkait JLU menurut pihak FRPB sudah empat kali mengalami perubahan, diantaranya melalui Perda No.29/2011, lalu Perda No.1/2017, kemudian Perda No.3/2023 dan Perda No.5/2025.

Diketahui, bahwa anggaran atau dana cadangan untuk pembebasan lahan JLU berdasarkan Penlok yang lama dibutuhkan kurang lebih sebesar Rp 200 miliar dengan luasan 20 hektare lahan atau sepanjang 10 kilometer.

Baca Juga:
Kembali Digugat soal Lahan di Warungdowo, Kuasa Hukum Romli Pemilik Bengkel Armada Optimis Menang, Ini Alasannya

Sementara untuk pengerjaan atau pembangunan JLU itu sendiri, pada saat itu skema anggaran yang dibutuhkan yakni mencapai antara Rp.800 miliar hingga Rp.1 triliun, yang itu bersumber dari dana pusat.

“Pemkot juga belum memberikan penjelasan rinci tentang kebutuhan anggaran Rp 1 triliun meliputi sumber dana, skema pembiayaan, dan kelayakan fiskal. Kami menilai proyek ini tidak rasional secara ekonomi, mengingat kapasitas fiskal Pemkot terbatas, lalu kondisi ekonomi nasional tidak stabil, suku bunga tinggi, dan tidak ada target penyelesaian yang pasti,” papar Musa.

Sementara itu, Saiful Arief selaku Ketua LSM M-Bara dalam hal ini sebagai Koordinator FRPB juga mempertanyakan soal keseriusan Pemkot Pasuruan dalam merealisasikan proyek tersebut, mengingat penetapan lokasi (Penlok) JLU yang lama sudah tidak berlaku sejak 2019 lalu.

“Anda jangan mimpi untuk membangun JLU, namun ini harus diwujudkan melalui janji sampeyan (Walikota). Terkait Penlok dari 2018, tapi sampai sekarang tidak ada Penlok untuk pengadaan lahan JLU, ini adalah pembohongan publik. Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan, kalau ingin pengadaan JLU terwujud, maka ambil dulu Penlok ke Provinsi dan jangan hanya berdiam diri,” ungkap Saiful, saat orasi didepan Walikota dan pejabat lain yang hadir menemui dilapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Habib Yusuf Assegaf, selaku Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Gaib Perjuangan sekaligus sebagai koordinator aksi. Dalam orasinya, ia hanya ingin menanyakan mengenai keseriusan pihak Pemkot Pasuruan terhadap proyek tersebut.

“Tentu kami sangat mendukung adanya proyek JLU, namun demikian harus ada kepastian, proyek ini yakin mau dilanjut atau dihentikan saja?. Jangan ada kesan menggantung atau hanya bersifat mengobral janji, karena disitu ada masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Gelar Muskercab, PKB Optimis Paslon ANUGRAH Raih Suara Mutlak Meskipun Diguncang Gerakan Kotak Kosong

Lebih lanjut, Habib Yusuf juga menegaskan. “Perlu saya ingatkan, kalau Pemerintah Kota Pasuruan serius dan transparan dalam proyek ini, maka kami siap mendukung dan saya doakan selamat dunia akhirat. Tapi kalau ada main dengan anggaran atau dzalim kepada masyarakat, maka kami siap melaporkan bahkan hingga ke KPK,” ungkapnya Habib Yusuf dengan tegas.

Dari aksi demo yang dilakukan oleh FRPB tersebut, ada 5 tuntutan utama yang disampaikan kepada Pemkot Pasuruan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pemkot harus berkomitmen mengakselerasi JLU dengan target waktu yang jelas dan terukur.
2. Pemkot wajib menjelaskan secara terbuka rencana mendapatkan dan penggunaan dana Rp 1 triliun, baik sumber pendanaan, dan skema pembiayaannya.
3. Dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan Dana Cadangan dari 2011–2025.
4. Perda No. 5/2025 harus dievaluasi ulang, karena penghapusan batas waktu proyek berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
5. JLU harus dinilai kembali berdasarkan rasionalitas fiskal dan kondisi ekonomi terkini.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh FRPB melalui orasinya di lapangan, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo ketika menemui langsung para Pendemo mengakui bahwa masa Penlok sebelumnya sudah habis. Dan sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemprov Jatim, bahwa Penlok akan keluar ketika tersedia seluruh anggaran mulai dari pembebasan lahan hingga tahap pembangunan.

“Memang berdasarkan fiskal dan kemampuan anggaran kita yang masih rendah, tentu itu tidak realistis dengan kemampuan kita. Maka yang kita lakukan adalah mengeluarkan dari peluang tes Penlok urusan Provinsi Jawa Timur, tapi kita formulasikan bahwa JLU itu penting untuk mengatasi disparitas antara Utara dan Selatan serta sebagai akses mobilitas ekonomi daerah sekitar, ” kata Walikota, dihadapan para pendemo.

Disamping itu, Walikota Adi Wibowo juga menjelaskan bahwa proyek JLU sudah memasuki tahapan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) bahkan hingga pengajuan Penlok pada awal 2026 mendatang.

Baca Juga:
Pucuk Pimpinan Kantah Kota Pasuruan Berganti, dari Pejabat Lama Agus Purwanto kepada Carso Ahdiat

“Sampai hari ini untuk JLU tahapannya proses penyusunan DPPT, dan direncanakan selesai akhir 2025. Lalu untuk pengajuan Penlok JLU, dilaksanakan di awal tahun 2026. Kemudian untuk rencana pembentukan dana cadangan teralokasikan sebesar 37 miliar rupiah,”

Maka berkaitan dengan proyek JLU yang ada saat ini, dalam hal ini pihak Pemkot Pasuruan sendiri juga terus berkomitmen agar proyek tersebut dapat terealisasikan meskipun harus dilakukannya secara bertahap melalui formula dari Pemerintah Kota Pasuruan itu sendiri.

“Jadi ini wujud komitmen kita meskipun dengan keterbatasan termasuk soal Penlok dari Provinsi, kita tidak menyerah. Tapi kita carikan formula untuk JLU dengan formula Pemerintah Kota Pasuruan, yaitu dilakikan secara bertahap seperti pembebasan lahan dulu dan seterusnya,” pungkas Walikota Adi Wibowo.

Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh massa FRPB di depan Kantor Walikota Pasuruan, para pendemo itupun melanjutkan hal serupa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan disertai dengan penyerahan sebuah berkas atau dokumen yang diduga terkait proses Tender yang ada di Kota Pasuruan. (Eko)