Portal Jateng

Galian C Ilegal di Malang Tetap Jalan, DLH Purworejo Lakukan Investigasi

Portal Indonesia
×

Galian C Ilegal di Malang Tetap Jalan, DLH Purworejo Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang diduga digunakan untuk menggali Pasir di Pasir Malang (Portal Indonesia/Fauzi)

PURWOREJO – Aktivitas galian C di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus menuai sorotan. Meski pemerintah desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, kegiatan tambang ilegal itu tetap berjalan, Senin (22/9/2025).

Kepala Desa Malang, Subiyanto, membenarkan hal tersebut. “Dari pemerintah desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, tapi masih saja jalan,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo, Wiyoto, menegaskan pihaknya segera turun tangan. DLH akan mengecek langsung ke lokasi sekaligus menelusuri izin yang dikantongi pengelola.

“Kami cek dulu perizinannya, kemudian akan kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” tegas Wiyoto.

Warga berharap pemerintah bertindak tegas. Selain melanggar aturan, galian ilegal dikhawatirkan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (Fauzi)

 

Baca Juga:
Tim Penggerak PKK Kelurahan Bobosan Gelar Pelatihan Pembuatan Batik Celup dan Tulis