Portal JatengHukum dan Kriminal

Geng Jalanan Kendal Terciduk, Terancam 10 Tahun Penjara

Portal Indonesia
×

Geng Jalanan Kendal Terciduk, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

KENDAL — Polisi kembali menindak tegas aksi geng jalanan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, ditangkap setelah kedapatan membawa celurit panjang dan mengancam seorang pedagang pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Aksi tersebut sempat direkam korban, MS (44), dan videonya viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, sambil mengacungkan celurit dan melontarkan kata-kata kasar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025), Kapolsek Cepiring AKP Darwan mengungkapkan pelaku merupakan anggota geng Teror 32 All Stars. AF ikut aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL, demi membesarkan nama kelompok sekaligus menambah pengikut di media sosial.

“AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran. Saat kejadian, ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” kata AKP Darwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

satu celurit panjang bergagang kayu,

satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor,

satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih,

sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars,

serta rekaman video yang tersimpan di flashdisk.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan tidak ada ruang bagi geng jalanan bersenjata tajam.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba bermain-main dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi kejahatan ke call center, serta mengingatkan peran orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng. (*Pedro)

Baca Juga:
Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Perjudian Togel