Portal Jatim

Gerebek Rumah di Situbondo, Satresnarkoba Ringkus Residivis dan Sita 13 Ribu Pil Okerbaya

Redaksi
×

Gerebek Rumah di Situbondo, Satresnarkoba Ringkus Residivis dan Sita 13 Ribu Pil Okerbaya

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Tim Satresnarkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Dextro dan Trex. Dari tangan seorang residivis narkoba berinisial PR (45), petugas menyita sebanyak 13.061 butir pil siap edar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Mlandingan, Situbondo, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan. Tindakan cepat Tim Opsnal pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB membuahkan hasil: ribuan pil Dextro dan Trex ditemukan terbungkus rapi dalam plastik.

“Ini jumlah yang sangat besar dan berisiko tinggi jika sampai beredar di masyarakat, terutama kalangan remaja,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., Kamis (15/5/2025).

Selain pil Okerbaya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 810.000. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3), serta pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

“Kerja sama Polri dan masyarakat adalah kunci menjaga Situbondo tetap aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ujar Kapolres.

Baca Juga:
Kurang dari Sepekan! Polres Situbondo Ungkap Misteri Mayat Bayi di Semak-Semak