Portal Jatim

HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit Masyarakat, Ini Penjelasan Lengkap untuk Debitur Perorangan

Redaksi
×

HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit Masyarakat, Ini Penjelasan Lengkap untuk Debitur Perorangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan Roya kini menjadi dua dari sekian banyak layanan pertanahan yang paling sering diakses masyarakat. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 426.625 berkas permohonan HT-El yang masuk—menandakan tingginya antusiasme publik terhadap layanan digital ini.

HT sendiri merupakan hak jaminan atas tanah yang digunakan sebagai agunan utang. Dalam prosesnya, debitur cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan KK, lalu mengisi formulir permohonan. Pengajuan HT-El ini dikenai biaya PNBP yang nominalnya menyesuaikan besar utang yang dijaminkan. Misalnya, HT untuk utang Rp 250 juta dikenai biaya Rp 50.000 per sertipikat, sementara untuk utang di atas Rp 1 triliun, tarifnya bisa mencapai Rp 50 juta per sertipikat.

“Proses ini bisa dilakukan lewat bank yang menjadi kreditur. Nantinya dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT dan dicatat dalam sistem pertanahan,” jelas Harison, Senin (4/8/2025).

Ketika utang telah lunas, debitur dapat mengajukan penghapusan HT, yang dikenal dengan sebutan Roya. Proses ini dilakukan oleh pihak bank dan menghasilkan sertipikat baru yang bebas dari catatan HT. Jika awalnya HT diajukan secara elektronik, maka Royanya pun otomatis dilakukan secara digital. Sementara HT analog akan diproses secara manual dan sertipikatnya dialihmedia menjadi versi elektronik.

Biaya untuk pengajuan Roya hanya Rp 50.000 per sertipikat, dan masyarakat bisa mengambil hasilnya di loket Kantor Pertanahan.

Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem HT-El secara nasional. Transformasi layanan pertanahan ini bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data bagi masyarakat.

Meta Deskripsi:
Layanan Hak Tanggungan dan Roya Elektronik kini jadi primadona di masyarakat. Begini alur, biaya, dan ketentuan lengkap bagi debitur perorangan yang ingin mengaksesnya.

Baca Juga:
Kantah Kota Pasuruan Serahkan 35 Sertipikat Aset Pemkot, Kokohkan Kepastian Hukum dan Transparansi Aset Daerah

Tag:
Hak Tanggungan, Roya Elektronik, layanan pertanahan, ATR BPN, sertipikat digital


Siap jika ingin dijadikan artikel dalam format .docx atau diubah gaya penulisannya untuk media tertentu.