Portal DIY

Jadi Narasumber Public Hearing Pansus DPRD DIY, Danang Komitmen Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Portal Indonesia
×

Jadi Narasumber Public Hearing Pansus DPRD DIY, Danang Komitmen Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
Danang Maharsa (tengah) menjadi narasumber Public Hearing Pansus DPRD DIY (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjadi narasumber pada Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan.

Public hearing tersebut dilaksanakan di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Jumat (7/3/2025).

Hadir pula pada acara tersebut Rita Nurmastuti anggota Komisi D DPRD DIY, serta puluhan warga masyarakat Kalurahan Hargobinangun.

Dalam paparannya, Danang mengatakan Pemkab Sleman memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satunya melalui inovasi BAHU TEMAN yang merupakan singkatan dari Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“BAHU TEMAN bisa diakses melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/,” jelasnya.

Dijelaskan Perda Sleman No. 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Terlebih masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum.

Adapun jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, pada tahun 2023 meningkat 84 penerima, dan di tahun 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima.

“Pokoknya silahkan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Insyaallah kami siap membantu permasalahan hukum yang anda hadapi,” ucapnya.

Sementara Rita Nurmastuti, anggota Komisi D DPRD DIY, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin, namun juga rentan. Dijelaskan bahwa yang tergolong masyarakat rentan adalah yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya.

Baca Juga:
Wabup Sleman Ikut Bersihkan Kali Grojogan 9, Ini Tujuanya

“Yang paling penting adalah komunikasi. Jadi jika ada masalah apapun, silahkan dikomunikasikan ke pak lurah atau tokoh masyarakat setempat. Biar mudah ditindaklanjuti,” kata Rita. (Brd)