PROBOLINGGO — Pernyataan manajemen PT. Klaseman yang mengaku telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan menuai respons keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo.
Organisasi buruh tersebut menantang perusahaan untuk membuktikan klaimnya dengan membuka data resmi terkait kondisi ketenagakerjaan di internal perusahaan.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo pada Senin (28/10/2025), perwakilan manajemen PT. Klaseman, Kusno Widodo, menyampaikan bahwa saat ini hanya terdapat satu orang karyawan yang menerima upah Rp58.500 per hari.
Kusno juga menegaskan sebagian besar pekerja telah memperoleh upah di atas angka tersebut, bahkan mencapai Rp90.000 per hari, tergantung masa kerja masing-masing.
Selain itu, Kusno membantah tudingan bahwa pekerja hanya disediakan air minum dari tong, serta menegaskan perusahaan telah memfasilitasi pekerja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie. Ia menilai klaim manajemen tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan menuding perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bohong itu! Akui saja bahwa perusahaan tidak memenuhi hak-hak dasar pekerja. Tidak mau mengakui pelanggaran tetapi tidak berani buka data, itu pengecut,” tegas Babul, Selasa (28/10/2025).
Babul menegaskan, Sarbumusi tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan oleh pihak perusahaan.
“Kami memiliki hampir 50 anggota di PT. Klaseman yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK). Nasib mereka inilah yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Babul mendesak Disnaker Kabupaten Probolinggo agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas, terlebih setelah adanya pergantian kepemimpinan di Disnaker.
“Kami mendukung investasi dan perkembangan industri di Kabupaten Probolinggo, tapi jangan sampai kesejahteraan pekerja diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja yang berinisial F-A membantah klaim perusahaan soal fasilitas air minum dan asuransi sosial. Ia mengaku air galon baru tersedia setelah berita soal upah rendah di PT. Klaseman mencuat ke publik.
“Iya, Pak. Air galon baru diganti Senin kemarin karena viral. Hari Sabtu masih pakai tong,” ungkapnya.
F-A juga menyatakan dirinya belum pernah terdaftar dalam program BPJS meski sudah bekerja selama satu dekade.
“Saya sudah 10 tahun kerja di sini, tapi belum punya BPJS, Pak,” ujarnya tegas.












