Portal Sumsel

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembobol Kosan

Redaksi
×

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembobol Kosan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Aksi pencurian dengan modus pembobolan rumah kos di kawasan Lorok Pakjo, Palembang, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur barang-barang besar seperti AC, springbed, hingga kloset duduk.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Miko Kos, Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL atas nama RA N, korban melaporkan kondisi kos-kosan yang acak-acakan dan pintu belakang dalam keadaan rusak.

Kasubdit Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, SH, mengungkapkan bahwa kerugian korban ditaksir mencapai Rp257,8 juta. “Barang yang dicuri antara lain AC, springbed, kloset, kabel listrik, shower, dan beberapa perlengkapan instalasi,” terangnya dalam keterangan pers, Rabu (30/07/2025).

Berbekal hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan langsung bergerak ke Jalan POM IX, Palembang, tempat pelaku diketahui berada.

Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Lorok Pakjo, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah membobol dan menguras isi kos-kosan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit springbed warna krem merek Winner NEO Classic
  • 1 unit kloset duduk warna putih
  • 1 buah kunci inggris
  • Beberapa perlengkapan kelistrikan dan kamar mandi

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Unit 2 Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:
Polres Lahat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Musi 2025, Jamin Idul Fitri Aman dan Nyaman