Portal DIY

JPW : Bongkar Jaringan Judol Sampai ke Hulu, Jangan Hanya ke Hilir Saja

Portal Indonesia
×

JPW : Bongkar Jaringan Judol Sampai ke Hulu, Jangan Hanya ke Hilir Saja

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba saat akan mengirimkan surat ke Kapolri di Kantor Pos Yogyakarta (Ist)

YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY dalam kasus penanganan judi online (judol) di daerah Bantul, DIY.

Menurut Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba langkah Polda DIY yang menangkap 5 terduga pelaku (pemain) judol di daerah Bantul beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi sorotan publik. Ini tak lain karena hanya pemain yang ditangkap, sementara bandar judi yang ‘dirugikan’ tidak  disentuh oleh hukum.

“Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini,” ujar Kamba dalam suratnya yang dilayangkan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Ca. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Mabes Polri Jakarta, Minggu (8/8/2025).

Ia menyampaikan pola penindakan yang dilakukan  Polda DIY dalam kasus Judol– hanya menangkap pemainnya–justru mengkonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil (pemain), sementara bandarnya dilindungi.

“Kasus judi online yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat penegak hukum. Sehingga yang ditangkap hanya pemain dan ini membuat penegakan hukum menjadi kehilangan legitimasi,” jelas Kamba.

Ia menegaskan penegakan hukum atas judi online (seharusnya) tidak hanya menyentuh kelas pemain, tapi harus menyasar para bandarnya. “Jika benar perang melawan  judi online harus memiliki dampak yang signifikan, jangan setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir saja,” pintanya.

Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan setengah hati dalam upaya memberantas judi online yang hingga kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kapolri juga menyebutkan jajaran kepolisian  tidak memiliki keraguan untuk menindak judi online. “Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon,” kata Kamba.

Baca Juga:
Pabrik Oli Palsu di Cilacap Dibongkar Polisi, Omzet Ratusan Juta Per Bulan

Hal lain yang menarik adalah salah satu pasal disangkakan oleh Polda DIY terhadap lima tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Dalam hal penjelasan disebutkan unsur bahwa informasi elektronik yang bermuatan perjudian ini mencakup segala jenis informasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian, baik itu penawaran, ajakan maupun sarana yang digunakan untuk berjudi. (bams)