YOGYAKARTA – Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menilai logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY dalam menangani perkara praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY tak masuk akal.
“Tidak masuk akal karena (para) pemain judi online ditangkap, sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya?,” kata Kamba mempertanyakan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
Seperti diketahui Polda DIY telah menangkap 5 tersangka dalam praktik judol di daerah Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Kelima tersangka berinisial RDS, EN, DA, NF dan PA.
Menariknya, lanjut Kamba, ke-5 tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. “Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan?” tanyanya lagi.
Untuk itulah JPW berharap Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online, sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.
Kamba menyebutkan kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar, sebenarnya mudah bagi Polda DIY. Yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. “Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya?”.
Sebenarnya, demikian Kamba, masalahnya ada pada soal kemauan. Karena soal kemampuan untuk membongkar judi online, termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi dinilai punya kemampuan.
Karenanya, JPW dalam waktu dekat bakal menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY yang dinilai ada kejanggalan. (bams)