Portal DIY

Judol Masih Jadi Ancaman Orang Muda

Portal Indonesia
×

Judol Masih Jadi Ancaman Orang Muda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega dalam seminar di Unisa Yogyakarta (Ist)

YOGYAKARTA – Judi online (judol) masih menjadi ancaman nyata bagi pelbagai kalangan masyarakat. Lilitan hutang hingga tindak kriminal kerap dipicu rasa candu judol.

“Iming-iming keuntungan besar, tapi nyatanya kerugian besar didapat dari judol,” papar Rektor Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Warsiti, Sabtu (19/7/2025).

Ia menyampaikan itu saat membuka Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 ‘Stop Clicking, Start Living’, di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta.

Judol disebutnya sudah menjadi ancaman, tidak cuma finansial. Fenomena ini menimbulkan kerugian masalah psikologi, dampak sosial, merusak masa depan generasi muda. “Betapa mirisnya kasus judol, kini merambat juga ke pinjol ilegal,” ujarnya.

Warsiti berharap generasi muda menjadi agen perubahan yang bisa mencegah maraknya judol. Hal tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencetak generasi emas di tahun 2045. “Unisa Yogyakarta berkomitmen membangun karakter dan integritas mahasiswa, sivitas Unisa Yogyakarta agar menggunakan teknologi untuk hal positif,” katanya.

Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega membeberkan sejumlah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahwa jumlah transaksi judol mencapai 39.818.000 transaksi. Perputaran dana diperkirakan bisa mencapai 1.200 triliun hingga akhir tahun 2025.

Mirisnya banyak anak muda yang terjerat lingkaran judol ini. Data jumlah deposit berdasarkan umur tahun 10 – 16 tahun, lebih dari Rp 2,2 miliar. Kemudian usia 17 – 19 tahun lebih dari 47,9 miliar. Selanjutnya usia 31 – 40 tahun lebih dari Rp2,5 triliun. “Realita hari ini menjadi tantangan bersama. Judi online itu bagaikan rayuan manis diawal, namun berujung pahit diakhir. Semua golongan bisa kena,” ujar Yashinta.

Ia juga menunjukkan pelbagai tindak kriminal yang dipicu karena lilitan utang dampak judi online.

Baca Juga:
OMK Perlu Imbangkan Pikiran, Badan dan Jiwa

Sebagai anggota DPD RI, Yashinta menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) untuk mendukung pencegahan judi online.

Salah satu hal yang penting peningkatan literasi digital. Peningkatan literasi digital bisa dilakukan dengan basis komunitas, maupun mendorong keterlibatan keluarga dan lingkungan. “Jadi di lingkaran pertemanan harus saling mengingatkan. Di lingkungan keluarga teman-teman juga bisa saling mengingatkan,” ujar Yashinta.

Psikolog RSIY PDHI Yogyakarta, Cania Mutia menyebut judol saat ini seperti fenomena gunung es. “Mungkin kelihatan sedikit, tapi sangat banyak. Mati satu tumbuh seribu. Judol pinjol ini masalah pengenalan diri,” ujar Cania.

Ia mengungkapkan setidaknya ada empat siklus adiksi judi. Pertama winning phase yang merupakan kemenangan awal memberi euforia dan keyakinan berlebih. Kedua, losing phase yaitu kekalahan memicu keinginan balas dendam. Ketiga, desperation phase, kecanduan berat, penjudi semakin terjerat. “Keempat, giving up phase, kesadaran akan dampak, mencari bantuan atau semakin terpuruk. Kesadaran gara-gara harta habis atau ditangkap polisi,” ujarnya.

Perjudian termasuk gangguan adiktif mirip dengan orang yang adiktif zat pada narkoba. Judi menyebabkan gejala psikologis yang disebut gambling disorders berupa gangguan emosi dan perilaku, dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan mental serta mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Ia menyarankan agar bisa membangun ketahanan diri. Mulai dari membuat rencana keuangan, melakukan refleksi diri, mengenali pemicu yang membuat ingin berjudi. Selain itu juga mengelola stres dengan cara yang lebih sehat. “Bangun dukungan sosial yang kuat, batasi dan hapus akses ke situs judi online. Temukan hobi dan aktivitas pengganti,” ujar Cania.

Judol kerap bertautan dengan pinjaman online (pinjol). Tidak sedikit pula masyarakat yang terbelenggu pada pinjol ilegal. Pinjol ilegal juga bisa membahayakan masyarakat. Salah satunya pinjol ilegal membebankan bunga dan denda yang tidak terbatas.

Baca Juga:
Kepala DP3 Sleman : PPL Punya Peran Vital Tentukan Keberhasilan Swasembada Pangan

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Susana Diah Kusumaningrum mengatakan OJK mengambil peran mengatur sektor jasa keuangan, mengawasi sektor jasa keuangan. Selain itu melindungi kepercayaan konsumen dan atau masyarakat.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Saya mengimbau agar masyarakat menghindari judol. Hati-hati banget jangan tergiur. Sejauh saya tahu, belum ada yang jadi kaya karena judol,” pungkasnya. (bams)