SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, dan anggota Tim Sembilan, Samiun, pada Senin sore (10/03/2025). Keduanya diduga terlibat dalam skandal korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3,1 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari dua kali pemanggilan resmi. Kini, mereka telah dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, menyusul tersangka lainnya, Kastain, yang lebih dulu ditahan terkait kasus yang sama.
“Kami telah menahan AN (Ali Nasikin) dan SMN (Samiun). Sebelumnya, KSN (Kastain) juga sudah kami tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky.
Penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Langkah ini juga diambil untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Audit Inspektorat Pemkab Sidoarjo mencatat kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000 akibat transaksi ilegal tersebut.
“Para tersangka mengaburkan status tanah, seolah-olah tanah gogol yang bisa diperjualbelikan. Tanah ini berlokasi di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran,” ungkap Franky.
Saat ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo tengah mencari solusi bagi pembeli tanah yang terdampak dalam kasus ini.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang, karena langkah-langkah penyelesaian sedang dibahas bersama Pemkab,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Sidokerto menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (12/12/2024), menuntut Ali Nasikin mundur dari jabatannya. Warga menduga sang Kades terlibat dalam penjualan Tanah Kas Desa kepada pengembang perumahan dengan harga fantastis.
Sejumlah petani gogol juga mengaku dirugikan dalam transaksi ini. Mereka hanya menerima kompensasi Rp 5 juta, meski nilai penjualan tanah tersebut mencapai miliaran rupiah.