Portal Jatim

Kakek Bejat Situbondo Siap Diadili, Kasus Pencabulan Anak Resmi P21

Redaksi
×

Kakek Bejat Situbondo Siap Diadili, Kasus Pencabulan Anak Resmi P21

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, menandai tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (7/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang berusia 10 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterangan korban dan para saksi. “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengantongi hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari alat bukti,” jelas AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Agung menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor bila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:
Operasi Keselamatan Semeru 2025: 10 Fokus Utama, Pastikan Anda Tidak Melanggar!

“Anak adalah masa depan bangsa. Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani dengan serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.