Berita

Kantah Kota Pasuruan Bagikan 20 Sertipikat Elektronik PTSL kepada Warga Karanganyar

Redaksi
×

Kantah Kota Pasuruan Bagikan 20 Sertipikat Elektronik PTSL kepada Warga Karanganyar

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Pada Kamis (2/10) pagi, sebanyak 20 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo.

Menariknya, sertipikat yang diberikan sudah berbentuk **sertipikat elektronik**, sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menghadirkan layanan yang lebih aman, praktis, dan modern.

Lurah Karanganyar, Rafli Sandi Dwi Laksana, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat tersebut, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

> “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang terjalin antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan. Program PTSL dengan sertipikat elektronik ini jelas memberi manfaat besar bagi warga, khususnya dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Tidak hanya di Karanganyar, sehari sebelumnya pada Rabu (1/10/2025), Kantor Pertanahan Kota Pasuruan juga menyerahkan delapan sertipikat elektronik kepada masyarakat Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrej
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan konsistensi Kantor Pertanahan dalam memperluas jangkauan layanan pertanahan. Dengan semakin banyak warga yang memperoleh sertipikat elektronik, diharapkan pengelolaan tanah di Kota Pasuruan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf secara Gratis lewat Kantah dan Kanal Digital