PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Legalisasi Aset Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (23/10/2025), di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan.
Rakor tersebut bertujuan memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mempercepat proses legalisasi aset milik Pemerintah Kota Pasuruan, sehingga seluruh aset memiliki kejelasan status hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan seluruh aset pemerintah daerah dapat terdaftar dan bersertipikat. Kepastian hukum atas aset akan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kota Pasuruan,” ujarnya.
Carso menambahkan, langkah percepatan legalisasi aset ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong pengelolaan aset negara dan daerah yang profesional, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat prinsip good governance dan menciptakan Kota Pasuruan yang tertib administrasi,” pungkasnya.
(Eko)