PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui partisipasi dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Tujuannya adalah memperkuat sinergi pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari strategi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi tanah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Tanah itu masih tidur, dan bagaimana cara membangunkannya? Dengan disertifikatkan dan dilegalisasi sebagai aset. Tanah yang berlebih harus dibagi, kawasan ditata, dan dimanfaatkan agar menjadi aset produktif. Itulah makna penataan aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan aset harus diikuti dengan penataan akses melalui pemberian peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan, pasar, dan penguatan ekonomi.
“Ketika penataan aset disertai dengan penataan akses, di situlah Reforma Agraria berjalan. Kita menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Dr. Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah secara lebih berkeadilan melalui integrasi antara penataan aset dan penataan akses,” ungkap Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar hasil Reforma Agraria benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M., menyoroti peran Reforma Agraria dalam memperkuat perekonomian desa. Melalui sinergi program BUM Desa dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2025, Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa.
Dalam sesi tematik, Dr. H. Jarot Widya Muliawan, S.H., C.N., M.Kn., menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria harus diikuti dengan pemanfaatan tanah yang produktif.
“Integrasi penataan aset dan akses bertujuan agar tanah yang diberikan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna, mendukung produksi pangan, dan meningkatkan kesejahteraan penerimanya,” paparnya.
Berdasarkan data, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu lumbung pangan nasional dengan luas baku sawah mencapai 1,2 juta hektare, menyumbang sekitar 17,44% dari total produksi padi nasional.
Melalui rapat integrasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan bersama seluruh peserta menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Integrasi antara penataan aset dan penataan akses diharapkan menjadi pondasi bagi pembangunan agraria yang inklusif, sekaligus menciptakan masyarakat sejahtera, desa berdaya, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Jawa Timur.
(Eko)












