PASURUAN — Komitmen kuat dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan terus ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kantah Kota Pasuruan. Lewat program inovatif Gerak Cepat Sertipikasi Wakaf (GAPEKA), Kantah bergerak cepat mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf, khususnya di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan transparan, terutama dalam sektor sosial-keagamaan yang rentan terhadap sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga amanah umat.
“Sertipikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum. Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf memiliki status yang sah dan tidak rawan konflik,” ujar Carso saat memimpin koordinasi di Aula Kecamatan Bugul Kidul.
Melalui kolaborasi dengan kelurahan dan tokoh masyarakat, Kantah menargetkan percepatan proses legalisasi untuk tanah wakaf yang selama ini belum bersertifikat. Pendekatan “jemput bola” menjadi strategi kunci dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Para lurah se-Kecamatan Bugul Kidul pun menyambut positif inisiatif ini. Mereka menilai, selama ini proses administrasi menjadi penghambat legalisasi aset wakaf, dan kehadiran program GAPEKA menjadi solusi nyata.
“Kami siap mengawal program ini karena sangat membantu masyarakat,” ujar salah satu lurah yang hadir.
Carso juga mengajak seluruh pengelola atau nazir wakaf agar segera mendaftarkan tanah wakaf mereka, demi mendapatkan kepastian hukum dan menghindari risiko hukum di masa mendatang.
“Negara hadir untuk melindungi. Jangan tunggu masalah datang baru bergerak,” tegasnya.
Program GAPEKA diharapkan menjadi role model bagi kota/kabupaten lain dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas nasional yang menyasar sektor sosial keagamaan, bukan hanya kepemilikan pribadi.
Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menegaskan komitmennya: memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan jangka panjang bagi tanah-tanah wakaf di tengah masyarakat.