Portal Jatim

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Imbau Warga Waspadai Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Ratusan Juta

Redaksi
×

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Imbau Warga Waspadai Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  – Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi perhatian Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Produk yang tidak dilengkapi merek maupun label tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, terlebih proses pembuatannya diduga hanya mengandalkan panduan dari platform YouTube.

Temuan itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono setelah pemaparan hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2026, Jumat (9/10/2026).

Hendro menjelaskan, selain mengungkap ratusan kasus narkotika, jajarannya juga menemukan praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.

“Dalam investigasi yang kami lakukan dalam kurun waktu tiga bulan ini, selain mengungkap ratusan kasus narkotika, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap adanya peredaran kosmetik ilegal,” ujarnya.

Menurut Hendro, hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka mengungkap fakta yang patut menjadi perhatian. Para pelaku diduga mempelajari cara pembuatan kosmetik hanya dengan mengikuti panduan yang mereka lihat melalui YouTube.

“Dari hasil keterangan yang didapat dari ketiga tersangka, didapatkan hal yang mencengangkan, di mana pelaku hanya mengikuti panduan pembuatan kosmetik tersebut dari melihat platform YouTube saja,” ungkapnya.

Hendro menyebutkan, aktivitas produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut telah berjalan selama lebih dari tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, usaha ilegal tersebut dilaporkan menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah.

Besarnya omzet tersebut mengindikasikan adanya permintaan pasar terhadap produk kosmetik yang diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang semestinya.

Kondisi ini menjadi perhatian kepolisian karena kosmetik yang tidak jelas komposisi, proses produksi, dan legalitasnya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan pengguna.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita sekitar dua ton bahan kosmetik, satu unit mobil pengangkut bahan, sejumlah peralatan produksi, serta ratusan botol kemasan produk kosmetik ilegal.

Baca Juga:
Dipergoki Pemilik Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Bunulrejo Diamankan Warga

Produk yang diamankan diketahui tidak dilengkapi merek maupun label. Kondisi tersebut membuat konsumen berisiko kesulitan memperoleh informasi mengenai komposisi, identitas produsen, dan keamanan produk.

Menyikapi temuan tersebut, Hendro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli maupun menggunakan produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur harga murah atau promosi yang menjanjikan hasil instan tanpa memperhatikan legalitas dan keamanan produk.

“Alangkah baiknya konsumen harus teliti dan lebih peduli dengan kesehatan. Pastikan produk kosmetik tersebut telah disahkan oleh BPOM dan dari pabrikan yang telah tersertifikasi dan terdaftar resmi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik dengan komposisi yang tidak diketahui dapat menimbulkan risiko kesehatan. Dampaknya tidak selalu langsung terlihat, sehingga masyarakat perlu memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat disarankan memeriksa legalitas produk melalui layanan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk memastikan nomor izin edar dan kesesuaian identitas produk sebelum membeli.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih kritis dalam memilih kosmetik. Di sisi lain, pengawasan terhadap produksi dan peredaran produk ilegal diperlukan untuk mencegah konsumen menjadi korban praktik usaha yang mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan.

(Junaedi)