PALEMBANG — Sidang perkara penusukan leher Jamak Udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang kamis 6/3/2025. Kali ini sidang menghadirkan dan mendengar kesaksian dari dua tokoh masyarakat yaitu Tungau dan Edi.
Dalam kesaksian kedua tokoh ini turut mengungkap sisi personal Jamak Udin.
“Tungau” misalnya mengatakan Jamak Udin pernah berjanji kepada Terdakwa mau ngasih satu unit motor, tapi hanya janji dan tidak di tepati.
“Jamak pernah ado janji dengan Seli dan jugo dengan aku emas sesuku, dengan erni, hendra tamsil jugo”, ungkapnya dengan nada tinggi (*menggunakan bahasa palembang).
Dikatakannya janji tersebut bukan janji yang tanpa sebab dan tanpa timbal balik. Dahulu pernah terdakwa Seli, aku dan yang lainnya (*dari kelompok kami) kolaborasi dengan Jamak Udin dalam hal pengamanan di satu daerah tertentu.
“Itu Jamak yang ngajak. Sampai kami bentrok dengan pihak lain”. Dia (jamak) berjanji jika sukses merebut keamanan itu, maka akan memberikan imbalan sesuatu kepada kami. Ketika/sejak kolaborasi sukses dilaksanakan, disinilah kami mulai menagih janji itu. “Dia yang berjanji ke kami”, ucapnya.
Diberitahukannya, urusan perkara Jamak dengan Seli ini sepertinya terkait janji inilah, janji yang belum tertunaikan, dan mungkin juga terkait dengan janji uang 70 juta. Mungkin Seli merasa di permainkan. Dan ironi “waktu ditagih janji, jamak tidak pernah menepatinya”. Itulah kenapa terlihat terdakwa Seli sebegitu kesalnya jika melihat mukanya si Jamak, ujarnya.
Saksi lain Edi asal kemang manis mengatakan telah mengenal Jamak Udin sudah lebih dari 30 Tahun lamanya. Sejak saya masih berdinas sudah mengenalnya. “Dari dia (Jamak) itu masih jualan kopi di bawah jembatan ampera hingga melayani kopi ke para sopir angkot disana”.
Berbicara karir Jamak Udin diceritakan sempat pegang jagoan di seputar daerah keramasan. Pernah juga ambil pungutan angkutan mobil karet yang melintasi keramasan. Jamak juga disebut memiliki tempramen yang tidak stabil dan dengan anak buahnya suka menunjukkan sikap yang kasar.
Kebiasaan jamak yang suka membawa Sajam pun sempat di katakannya. Selain itu (*masih menurutnya) “Jamak Udin ini kurang pas jika disebut tokoh masyarakat, karena yang saksi kenal jamak itu preman”.
Di akhir pertanyaan, Penuntut Umum akhirnya keberatan dengan pertanyaan (*yang katanya tendensius) di tanyakan ke Saksi, hingga menyindir gelar Haji yang dipakai Jamak Udin saat ini.
Usai persidangan Pengacara terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan Zaly Zainal SH, Riza Faisal Ismed SH, M Padli dan Ricky SH menyampaikan betul tadi keterangan saksi agak menyasar masuk ke sisi personaliti si korban. Menurutnya hal demikian tidak bersifat tendensius.
“Tidak apa-apa yang begitu, karena materinya masih dalam koridor acara pembuktian”, tegasnya. (Rfk)